BATAM – Kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen menimbulkan respons beragam termasuk kalangan pengusaha di Batam.
Kalangan pengusaha merasa khawatir akan dampak buruknya terhadap dunia usaha, terkait kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut.
Sementara sebaliknya pihak buruh menganggap, angka kenaikan upah 6,5 persen tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan tersebut, terutama dalam kondisi pasar global yang sedang melemah bahkan melambat.
Menurut Rafki, dunia usaha sedang menghadapi tekanan besar. Dia bahkan tidak memahami, apa dasar pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut.
“Kami khawatir kebijakan ini akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja besar-besaran di Batam,” kata Rafki Rasyid, 02 Desember 2024.
Rafki juga menyoroti pengambilalihan penentuan upah minimum oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini lebih tepat jika diserahkan kepada pemerintah daerah, yang lebih memahami kebutuhan lokal melalui rekomendasi Dewan Pengupahan. Apalagi, kata dia, setiap daerah memiliki karakteristik sendiri.
“Jika dipukul rata 6,5 persen, justru disparitas upah antar wilayah akan semakin melebar,” sambung Rafki.
Baca juga: KSPI Kepri Dukung UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Sehingga, lanjut dia, kenaikan rata-rata nasional justru dapat memperlebar kesenjangan antara daerah dengan upah tinggi dan daerah dengan upah rendah.
“Seharusnya upah di daerah yang masih ketinggalan didorong naik lebih tinggi. Sementara daerah dengan upah tinggi, cukup mempertimbangkan inflasi dan kenaikan KHL. Dengan begitu, disparitas dapat diperkecil,” jelas dia.
Rafki menambahkan, pengusaha berharap pemerintah tidak terus menerus mengubah kebijakan pengupahan, karena dapat memengaruhi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Meskipun kebijakan kenaikan upah minimum ini telah diumumkan secara lisan oleh Presiden, Apindo Batam masih menunggu aturan resmi untuk memastikan implementasinya.
“Kami belum tahu bentuk penerapan kebijakan ini seperti apa. Kami berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi, terkait upah minimum agar dunia usaha punya pegangan jelas,” ungkap Rafki.