Apindo Batam Minta Pengusaha Patuhi Kenaikan UMP Kepri 2024

Rafki Rasyid
Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta pengusaha mematuhi dan menjalankan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

UMP Kepri itu sebelumnya telah disahkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada Selasa (21/11) kemarin.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid menyebutkan, penetapan UMP Kepri tidak secara signifikan memengaruhi beberapa daerah di Kepri. Hal tersebut dikarenakan nilai rata-rata upah minimum kabupaten/kota (UMK) di sejumlah wilayah Kepri sudah melampaui UMP.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini,” ujar Rafki, Rabu (22/11).

Lebih lanjut, Rafki mengatakan bahwa kenaikan UMP Kepri 2024 sebesar 3,76 persen tersebut sebenarnya lebih tinggi dari usulan yang diajukan Apindo dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Namun, dia menilai bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat diterima oleh Apindo.

“Kami menerima penentuan nilai alfa tertinggi 0,3 oleh gubernur dalam formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kami akan patuhi penetapan UMP yang sudah dikeluarkan oleh gubernur,” kata Rafki.

Apindo Batam juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Ansar telah menetapkan UMP sesuai dengan aturan dan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Ketika kita membicarakan dasar penetapan UMP, kami melihat bahwa ini sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa Gubernur telah patuh terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terang Rafki.

Sebelumnya, Gubernur  Kepri,  Ansar Ahmad, telah menetapkan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca juga: Dewan Pengupahan Batam Segera Bahas UMK 2024

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News