Ini rekomendasi DPRD Kepri Terkait Lonjakan Tarif Listrik

Tanjungpinang, ulasan.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) pukul 10.00-13.00 WIB di DPRD Provinsi kepri.
Rapat dipimpin Lis Darmansyah dihadiri anggota Komisi III DPRD Kepri dianataranya Dewi Kumalasari (Wakil ketua I), Agus Djurianto dan Dicky Novaliano (anggota DPRD Tanjungpinang), Indra Setiawan dan Fiven Sumanti (anggota DPRD Bintan).Kemudian Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Manager dan Jajaran PT. PLN Cabang Tanjungpinang, BPSK Provinsi Kepri, BPSK Kota Tanjungpinang, Dinas ESDM Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri serta perwakilan unsur masyarakat.
Menurut Lis, berdasarkan hasil RDP tersebut, maka Komisi III DPRD Kepri merekomendasikan 10 poin. Pertama, berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh PT. PLN Cabang Tanjungpinang dapat diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadinya peningkatan tagihan listrik karena tidak sebandingnya sumber daya pencatat yang dimiliki oleh PT. PLN dengan jumlah pelanggan.

Maka direkomendasikan agar PT. PLN Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki sistem pencatat tersebut dan memberikan finalty serta meninjau kembali kerjasama dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh pihak vendor.
Kemudian kedua, direkomendasikan agar dalam jangka satu Minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun di Kabupaten Bintan guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat atau pelanggan PLN terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat
Ketiga, agar PT. PLN Cabang Tanjungpinang melakukan tera tiap meteran pelanggan secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan menentukan bersama tagihan yang dilakukan oleh PT. PLN sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN.

Keempat, meminta kepada BPSK Provinsi Kepri untuk menerima semua berkas pengaduan masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik, untuk kemudian meneruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri agar ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan atas dugaan kecurangan penerapan tarif listrik masyarakat guna dilakukan penghitungan secara terperinci berapa beban masyarakat atas per KWh listrik yang dipakai.
Kelima, terhadap proses pengumpulan laporan dan data oleh BPSK Kepri agar dapat menyampaikan laporan secara periodik (seminggu sekali) kepada DPRD Kepri terkait pengambilan keterangan para konsumen (sampel) diambil secara acak.
Keenam, terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri untuk dilaporkan secara periodik (seminggu sekali) pekembangannya kepada DPRD Kepri.
Ketujuh, meminta agar PT. PLN Cabang Tanjungpinang senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atay masyarakat, sehingga pemerintah daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan informasi tersebut.
Kedelapan, meminta PT. PLN Cabang Tanjungpinang agar memberikan keringanan pembayaran kepada konsumen yang mengalami kenaikan tagihan liatrik dengan cara membayar 40 persen dari total tagihan dan sisanya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan konsumen serta meminta PLN untuk tidak mencabut meteran listrik konsumen, apabila konsumen tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran atas tagihan listrik yang mengalami lonjakan kenaikan tagihan.

Sembilan, mengiatkan kepada PT. PLN agar dikemudian hari tidak lagi membebani konsumen atau masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik yang hanya berdasarkan asumsi, kecuali sesuai antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan listrik oleh pelanggan dengan tagihan yang ditetapkan oleh PLN.

“Apabila pencatatan tagihan listrik hanya berdasarkan asumsi maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada konsumen melainkan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh PT. PLN,” tegasnya.

Sepuluh, dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri ditemukan adanya unsur pidana pada kenaikan tagihan listrik oleh PT. PLN, maka PPNS Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri serta BPSK Kepri agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutupnya.