Ini Syarat Penerbangan Calon Penumpang Bandara RHF Tanjungpinang Mulai 17 Juli

Bandara RHF Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Antara)

TANJUNGPINANG – Aturan wajib Booster atau tes PCR-Antigen mulai 17 Juli 2022 mendatang mulai diterapkan bagi calon penumpang di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan, General Manager Bandara RHF, Muhammad Faisal saat ditemui Ulasan.co, Selasa (12/7).

Faisal mengatakan, terkait penerapan penumpang wajib vaksin Booster atau jika tidak harus menunjukkan tes PCR-Antigen, berlaku bagi calon penumpang moda transportasi udara.

Pihak bandara sudah menyiapkan fasilitas, hingga berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang.

“Kita sudah mengimbau masyarakat dan pelaku perjalanan untuk vaksinasi Booster, sebelum berangkat menggunakan moda transportasi udara,” jelas Faisal.

Bila kedapatan, calon penumpang yang belum melakukan vaksin Booster tim KKP yang bertugas di Bandara sudah siap menyediakan layanan vaksin tersebut.

“Saat ini bagi masyarakat yang ingin booster, di Bandara sudah ada. Posisinya di selasar kedatangan,” ucapnya.

Baca juga: Mulai 17 Juli Mendatang, Nyeberang ke Batam Wajib Vaksin Booster

Dibukanya sentra vaksinasi di Bandara RHF dua hari lalu, disambut baik masyarakat. Baik yang ingin melakukan perjalanan maupun masyarakat umum.

“Saya lihat per harinya belasan orang yang melakukan vaksin,” ujarnya.

Berikut syarat perjalanan terbaru sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yakni,:

A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:

-Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR.

-Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan .

-Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

-Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster akan Diberlakukan Lagi, Begini Tanggapan Warga

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun:

-Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Tahun

-Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR.

-Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Selain perjalanan dalam negeri, pemberlakuan tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan luar negeri.

-Pelaku perjalanan dengan usia 18 thn ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.