Mulai 17 Juli Mendatang, Nyeberang ke Batam Wajib Vaksin Booster

Pelabuhan Domestik Punggur, Batam
Kapal feri penumpang Batam-Tanjungpinang bersandar di Pelabuhan Domestik Punggur, Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Mulai 17 Juli 2022 mendatang, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam akan menerapkan aturan wajib vaksin Booster bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di seluruh pelabuhan domestik.

Hal ini disampaikan Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar kepada Ulasan.co, Senin (11/7).

“Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Booster mulai 17 Juli. Kami sudah sangat siap, dan sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan instansi terkait lainnya ,” ujar Dendi.

Menurutnya, BP Batam sangat mendukung aturan yang kembali memberlakukan pengecekan vaksin minimal dosis ketiga Booster itu.

Keringanannya, jika sudah vaksinasi dosis Booster, maka calon penumpang tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Sebelumnya aturan seperti ini kan sudah pernah diterapkan, dan sekarang itu hanya perlu diberlakukan kembali. Intinya kami sangat mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terkait PPDN itu,” tambahnya lagi.

Baca juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster akan Diberlakukan Lagi, Begini Tanggapan Warga

Sebelum itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah resmi menerbitkan aturan wajib tes RT-PCR atau rapid tes Antigen negatif bagi PPDN.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi serta dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis ketiga atau Booster.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan, serta dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

“Yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” tulis Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto dalam surat itu.

Baca juga: Minat Masyarakat untuk Vaksinasi Booster Rendah Sejak COVID-19 Melandai