Ini Tuntutan Buruh kepada Gubernur Kepri

Ini Tuntutan Buruh kepada Gubernur Kepri
Buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang (Foto: Puspita)

TANJUNGPINANG Buruh tergabung dalam  Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam sampaikan tuntutan kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Wakil Ketua Umum FSPMI, Alfitoni mengatakan, FSPMI kali ini menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, menolak diberlakukannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Tuntutan kedua yaitu meminta Gubernur untuk mensahkan Rancangan Undang Undang Peraturan Pembuatan Perundangan (PPP).

“Perturan ini pemerintah disuruh Mahkamah Konstitusi untuk merubah perundang-undangan yang dinyatakan cacat,” kata Alfitoni di depan Kantor Gubernur Kepri, Rabu (14/06).

Menurutnya, tidak adanya perubahan Undang-Undang Onibus Law Cipta kerja merupakan akal-akalan pemerintah. “Ini akal-akalan pemerintah agar Omnibus Law tetap bisa diberlakukan tanpa harus dibahas lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka menuntut segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). “Ini dipending terus, sementara setiap minggunya ada korban dari TKI atau TKW yang belum mendapat perlindungan karena undang undangnya belum disahkan sampai hari ini,” ucapnya.

Mereka juga menuntut Gubernur Kepri untuk segera melaksanakan putusan MA terkait UMK Batam 2021. “Putusan MA itu untuk merubah UMK Kota Batam tahun 2021. Maka hari ini kita aksi untuk menagih janji tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kepri

Ia menyebut, untuk Upah Minimum Kota seharusnya bertambah 113 ribu. Namun kenaikan pada saat ini cuman 0,5 persen yakni sebesar 23 ribu. “Tapi pemerintah tetap memaksakan omnibuslaw karena kala itu omnibuslaw baru berlaku,” ujarnya.

Selaku perwakilan FSPMI, ia meminta perwakilan dari Gubernur untuk bertemu mereka dan memberikan kejelasan terhadap tuntutan yang mereka sampaikan. “Kalau tidak ada, kami akan melakukan konsolidasi lagi,” katanya.

Terkait tuntutan para buruh, hingga kini belum ada keterangan dari pihak Gubernur Kepri. (*)