Batam – Ribuan buruh tergabung dalam aliansi serikat pekerja dan buruh Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melayangkan tiga tuntutan kepada Gubernur Ansar Ahmad, Senin (06/12).
Berikut tiga buruh saat berunjuk rasa menolak penetapan upah minimum (UMK) tahun 2022 di Jalan Ahmad Yani, Kawasan Temenggung Abdul Jamal, Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, antara lain;
1. Gubernur cabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan patuhi PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam.
2. Gubernur Kepri diminta segera revisi SK nomor 1373 tahun 2021tentang UMK 2022
3. Apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan azas-azas pemerintah baik, maka lebih baik mengundurkan diri.
Kordinator FSP LEM SPSI Kota Batam, Munawar mengatakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah ingkar janji dengan buruh.
“Gubernur telah ingkar kepada kita di mana tanggal 29 November 2021 berjanji akan mengakomodir permintaan buruh, tetapi nyatanya dia (Asar Ahmad) berselingkuh dengan pengusaha,” ujarnya dalam orasinya, Senin.
Munawar menyampaikan, gubernur harusnya dalam menetapkan UMK memperhatikan kenaikan bahan pokok. “Kita lihat harga minyak goreng yang terus naik,” ujarnya.
Ia meminta gubernur menghormati penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN ) tentang UMP Kepri dan UMK Batam.
“Ini malah gubernur melakukan banding di Mahkamah Konstitusi, karena ingkar janji gubernur kita akan bermalam di sini,” ujarnya.
Ribuan buruh itu datang dari berbagai perusahaan didominasi perempuan itu bergerak ke Temenggung dari pagi hingga siang ini.
Sampai dengan pukul 12.00 WIB masa buruh masih terus berdatangan dan menggelar orasi di lapangan parkir Temenggung Abdul Jamal.
Hingga saat ini buruh masih menunggu kedatangan Gubernur Kepri menemui mereka. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait tuntutan para buruh.
Baca Juga: Flash News- Ribuan Buruh Batam Demo Tolak Penetapan UMK 2022
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).
Penetapan UMK itu disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata. Hasan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’. Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata kata Hasan dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/12).
Berikut daftar UMK masing-masing kabupaten/kota, di antaranya;
1. Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
2. Kota Tanjungpinang UMK ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
3. Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
4. Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
5. Kabupaten Kepulauan Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
6. Kabupaten Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172.
7. Kota Batam sebesar Rp4.186.359. (*)