Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Jual Sabu-Sabu

Teddy Minahasa Putra eks Kapolda Sumbar saat persidangan kasus Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto:Istrimewa)

JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati pada sidang tuntutan perkara narkoba sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/03).

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu, yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra, dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/03).

JPU meminta majelis hakim menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain itu, JPU menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan Teddy Minahasa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kedua, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat (Kapolda Kepri).

Dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan dirinya, dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Ketiga, perbuatan terdakwa Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada Polri yang anggotanya kurang lebih saat ini 400 ribu personel.

Kemudian keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam meberikan keterangan. Ketujuh, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Terakhir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.