Isdianto Gugup dan Banyak Lupa saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Pengadilan

Isdianto saat Sidang
Isdianto, mantan Gubernur Kepri saat jadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Dalam sidang itu Isdianto mengaku sering tidak tahu dan lupa terkait pertanyaan yang dilontarkan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.

“Alhamdulillah, saya sudah berikan keterangan yang saya ingat tentunya, karena sudah berjalan lama,” kata Isdianto usai sidang.

Ia mengaku gugup saat diperiksa sebagai saksi. Bahkan sampai banyak yang tidak tahu dan lupa. “Bukan bermaksud mau bohong, tapi saya gugup tadi. Saya sampaikan apa yang saya tahu saja,” katanya.

Setelah Isdianto diperiksa, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri melanjutkan memeriksa saksi lainnya.

Sebagaimana diketahui, kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp6.215.000.000 sebagaimana hasil audit dari BPKP Kepri. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dan atau, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider. (*)