Iskandarsyah Klarifikasi Terkait Video Mobil Dinas Pemko Tanjungpinang Angkut Beras Berlabel Rudi- Marlin

JPKP Sorot Video Mobil Dinas Pemko Tanjungpinang Angkut Beras Berlabel Rudi- Marlin
Tangkapan layar mobil dinas Pemko Tanjungpinang mengangkut beras berlabel Rudi-Marlin. (Foto: istimewa)

Ia khawatir Rudi telah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan agar namanya menjadi populer.

“Salah satu oknum parpol ini sangat tidak berwibawa dan sangat merugikan masyarakat kota Tanjungpinang, demi mempopulerkan namanya iya rela menggunakan fasilitas negara untuk membagi bagikan sembako,” lanjut Adi.

Ia menegaskan, fasilitas negara tidak boleh digunakan oleh partai politik terutama untuk kampanye. Hal tersebut telah jelas tertuang di dalam Undang undang Nomor 22 Tahun 2014.

“Fasilitas negara yang berupa kendaraan dan gedung. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 86 Huruf-h Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014, dan Pasal 32 Huruf-h Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013,” tegasnya.

Adi juga meminta Aparat Penegak Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Serta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu ) untuk segera mengawasi tindakan serupa kedepannya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan resmi dari Pemko Tanjungpinang terkait hal tersebut. (*)