IndexU-TV

Jadi Kuli Bangunan Selama Buron, Pelarian Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Berakhir

Pegi Setiawan alias Perong (kiri) DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang buron selama 8 tahun ditangkap Polda Jabar, Selasa (21/05/2024). (Foto:Dok/Net/Polda Jabar)

BANDUNG – Salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi alias Perong yang buron sejak kejadian tahun 2016 ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa 21 Mei 2024 malam.

Pegi Setiawan alias Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang bangunan sebelum akhirnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi alias Perong ditangkap di Bandung.

Selama pelariannya di Bandung, kata Jules Pegi bekerja sebagai tukang bangunan. Tapi Jules tidak menjelaskan secara rinci di mana lokasi penangkapan Pegi.

“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” kata Jules, Rabu 22 Mei 2024.

Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Termasuk dugaan Pegi mengganti identitas, dan perannya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terima kasih kepeduliannya. Mohon doanya, agar secepatnya kami ungkap kasus ini,” sambung Jules mengutip dari cnnIndonesia.

Baca juga: DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi Alias Perong Ditangkap

Pegi satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016.

“Kami Polda Jabar dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon yang ditangkap di Bandung,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky yang terjadi 2016 silam di Cirebon, Jabar kini dibuka kembali oleh kepolisian.

Sebelumnya, kasus kematian Vina dan Eky heboh dan menjadi perbincangan lantaran kisah pembunuhan sadis tersebut diangkat ke layar lebar.

Polda Jabar masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan.

Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

Exit mobile version