IndexU-TV

Pegi Alias Perong Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Bakal Ajukan Praperadilan

Tersangka pembnuhan Vina dan Eky di Cirebon Pegi Sitiawan alias Perong. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Pegi Setiawan alias Perong bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pengacara Pegi Perong, Sugiyanti Iriani mengatakan, ada banyak kejanggalan terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jabar terhadap kliennya.

“Kami akan menempuh praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” ujar Sugiyanti, Selasa 28 Mei 2024 mengutip cnnIndonesia.

Sugiyanti pun menyampaikan bahwa salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut yakni kliennya Pegi tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina.

Dia mengklaim, ketika peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Pegi sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.

“Saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky bahwa Pegi alas Perong tidak berada di TKP, dan sedang berada di Bandung sedang bekerja sebagai kuli bangunan,” sambung Sugiyanti.

Selain itu, lanjut dia, penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba.

Sugiyanti pun menyebutkan bahwa kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.

“Penetapan DPO dilakukan tanpa ada pemanggilan, padahal hukum pidana, penetapan DPO harus dilakukan oleh tiga kali pemanggilan jika tidak kooperatif baru DPO,” jelas dia.

Kasus pembunuhan Vina dan EKky di Cirebon, Jabar yang terjadi tahun 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pegi pun membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait peristiwa itu.

Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Exit mobile version