Kejati Kepri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah ke Kejari Bintan

2 Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah
Kedua trsangka kasus Jembatan Tanah Merah saat di Kejari Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (24/10).

Kedua tersangka adalah berinisial BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun Anggaran 2018 dan 2019  dan inisial S selaku penyedia tahun anggaran 2018 CV.Bina Mekar Lestari.

Berkas kedua tersangka dilimpahkan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kepada jaksa penuntut umum Kejari Bintan.

Dalam kasus ini diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa menyebutkan, proyek Badan Pengusahaan (BP) Bintan itu merencanakan pembangunan Jembatan Tanah Merah dengan panjang 20 meter dengan anggaran Rp10 miliar.

Pemenang tender dari konsultan perencana di tahun 2018 dari CV Vitex Pratama Konsultan dan Penyedianya PT Fajar Gumilang, dan konsultan pengawas dari CV Muka.

Masa pengerjaan pembangunan Jembatan Tanah Merah selama 150 hari kalender terhitung sejak 3 Agustus 2018 sampai dengan 30 Desember 2018.

“Pekerjaan itu tidak rampung atau tidak selesai dengan waktu sudah ditentukan,” kata Samsul.

Samsul menjelaskan, proyek lanjutan pembangunan tersebut di tahun 2019 dilakukan oleh CV Bina Mekar Lestari. Berdasarkan fakta terhadap jembatan tersebut keadaan miring.

“Kondisi itu dikarenakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pembangunan. Sehingga jembatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat,” katanya.

“Ada pengembalian yang sudah kita terima dengan total kurang lebih Rp500 jutaan,” ucap dia.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah, Salah Satunya Plt Kadis Perkim Bintan

Baca juga: Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah

Atas perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News