Jaksa Agung Ungkap 209 Orang Jaksa dan Pegawai Dihukum Tahun 2021, Ini Arahannya

209 Orang Jaksa dan Pegawai Dihukum Tahun 2021, Jaksa Agung: Beri Arahan kepada Unsur Pimpinan
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin, mengungkap sepanjang tahun 2021 sebanyak 209 orang oknum jaksa dan pegawai kejaksaan diberikan hukuman atas perbuatan tercela.

Burhanuddin menyampaikan, bahwa beberapa saat lalu, masih ditemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.

Berdasarkan data yang diterima hingga tanggal 13 Desember 2021 menunjukan jumlah laporan aduan berjumlah 172 aduan, di mana terkait aduan tersebut telah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 orang yang terdiri atas hukuman ringan sejumlah 44 orang, jenis hukuman sedang sebanyak 97 orang dan hukuman berat sebanyak 66 orang.

“Bagi saya angka ini sangat besar dan hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik ditingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita.”

“Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apapun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, ataupun berat, dimata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (31/12).

Baca Juga: Tim Satgas 53 Tangkap Oknum Jaksa Nakal di Kupang NTT

Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran insan Adhyaksa bahwa pimpinan pada prinsipnya tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan imbauan pimpinan tersebut tidak indahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak, jagalah nama baik diri pribadi, jaga nama baik keluarga dan jaga marwah institusi!” tegas Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung terhadap Bidang Pengawasan disampaikan oleh Jaksa Agung pada Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *