Jaksa Agung Minta Bidang Intelijen Perkuat Strategi Kehumasan

Jaksa Agung Minta Bidang Intelijen Perkuat Strategi Kehumasan
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Semangat digitalisasi jangan hanya dimaknai sekedar mendigitalisasi dalam ranah administrasi saja namun juga harus sudah masuk ke dalam ranah pola operasi intelijen yang memanfaatkan instumen teknologi.

“Saya harap para insan intelijen harus akrab dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan memahami sistem digital forensik sebagai supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal, bahkan menurut hemat saya sudah saatnya jajaran Intelijen Kejaksaan membuat kajian tentang adanya satuan khusus cyber army yang khusus bertugas untuk mengamankan kebijakan penegakan hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan selain itu pada saat ini hampir semua bentuk penyajian data baik dari sektor fiskal, perbankan, data kriminal, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan telah dialihmediakan dan tersaji dalam sistem digital, sehingga apabila tidak mampu melaksanakan operasi digital, diyakini fungsi intelijen kita tidak akan bisa berkerja.

“Salah satu fungsi intelijen adalah membuat perkiraan keadaan (kirka), dimana kirka tersebut berfungsi untuk memprediksi trend dinamika permasalahan hukum yang berkembang di tahun yang akan datang serta berfungsi untuk memberikan proyeksi terkait arah kebijakan penegakan hukum di tahun yang akan datang,” ujar Jaksa Agung.

Terkait dengan Tim Pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan respons atas maraknya mafia tanah, dimana masyarakat yang merasa menjadi korban dari jaringan tersebut belum mendapatkan keadilan terkait dengan haknya.

“Untuk itulah tim ini saya bentuk guna menjawab permasalahan mafia tanah yang masih hadir di tengah masyarakat. Saya harap seluruh satuan kerja dapat bergerak meneliti kebenaran fenomena mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga apabila ditemukan di wilayah hukum saudara dapat segera diambil langkah-langkah hukum untuk memberantas keberadaan mafia tanah tersebut hingga akarnya,” ujar Jaksa Agung.

Arahan Jaksa Agung terhadap Bidang Intelijen disampaikan oleh Jaksa Agung pada saat Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 yang dihadiri oleh Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *