Jaksa Nyatakan 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Bersalah

Dedi Simatupang
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Januarto Simatupang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa Lea Lendrawijaya Suroso dan Wiswira Deni bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepri, Kamis (10/11).

Terdakwa Lea dalam perkara ini menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek), sedangkan terdakwa Wiswira selaku bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Januarto Simatupang menyatakan, perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan atau turut serta melakukan, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Keduanya didakwa bersalah dalam dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

“Tadi dakwaan perkaranya terpisah, sehingga urairan perbuatannya tidak sama,” kata Dedi usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Ia menuturkan, inti sari dalam dakwaan kedua terdakwa, yaitu adanya perbuatan kegiatan belanja yang mana tidak melalui mekanisme rapat komite yang sesuai kententuan berlaku. “Bahkan ada beberapa kegiatan tidak tercantum dalam RKAS (rencana kegiatan anggaran sekolah),” kata dia.

Kemudian ada juga tindakan penerimaan diskon, sebetulnya untuk SMKN 1 Batam secara lembaga. Namun nyatanya diterima secara pribadi oleh terdakwa Wiswira sebagai penerima kemudian diserahkan kepada terdakwa Lea sebagai kepsek.

“Kemudian ada juga kegitan lain, item-itemnya banyak dalam dakwaan, termasuk family gathering, belanja THR untuk ASN, THR Disdik dan lain-lainnya tidak berkaitan dengan pengembangan pendidikan,” ujarnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, kata dia, berdasarkan perhitungan BPKP Kepri negara mengalami kerugian sebesar Rp468.974.117. “Sejauh ini kerugian negera belum ada dikembalikan kedua terdakwa,” katanya.

Baca juga: Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Korupsi Dana Bos Kerugian Negara Ditaksir Rp468 Juta

Dalam sidang itu, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Setelah mendengar dakwaan dan tanggapan kedua terdakwa, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa. (*)