Jaksa Periksa Tiga Orang Mantan Anggota Dewan Tanjungpinang

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang Dasril (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemeriksaan tiga orang mantan anggota dewan terkait dugaan penyelewengan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (30/08).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang Dasril membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap tiga orang mantan DPRD Kota Tanjungpinang untuk minta klarifikasi mengenai dugaan penyelewengan uang negara.

“Benar ada tiga orang kita panggil untuk klarifikasi hari ini, alhamdulillah mereka semua hadir, mereka kooperatif,” kata Dasril saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Dasril menyebutkan, dirinya belum bisa menyebutkan nama-nama mantan anggota dewan yang dimintai keterangan tersebut, sebab katanya, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ditambahnya, pemanggilan terhadap mantan dewan ini untuk diklarifikasi mengenai laporan masyarakat adanya indikasi penyelewengan keuangan negara di sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kami tidak bisa menyebutkan siapa orangnya, tapi yang pasti pihak-pihak terkait. Ini masih klarifikasi, mengenai tentang apa saya belum menjelaskan ke teman-teman, lihat proses dulu,” pungkasnya.

BACA JUGA: Lah! Eks Anggota DPRD Tanjungpinang Diperiksa Jaksa

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang baik mantan dewan maupun anggota dewan yang aktif. Dasril menuturkan, pihak-pihaknya yang ia mintai keterangan itu semuanya komparatif.

“Udah sekitar 20 orang lah, kami juga mengucapkan terima kasih pihak-pihaknya sudah memenuhi pemanggilan klarifikasi ini. Kami akan sampaikan secara transparan ke teman-teman, hanya ini dulu ya, “ ucapnya.

Informasi yang dihimpun, tiga orang mantan anggota DPRD TAnjungpinang periode 2014-2019, yakni yakni M Syahrial, Petrus M Sitohang dan Ade Angga. (*)

Pewarta: Adi
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *