Pansus Tegaskan Tarif Pajak Restoran dan Kedai kopi Tidak Berubah

Momon
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata. (Foto: Dok Ulasan)

TANJUNGPINANG – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi DPRD Tanjungpinang menegaskan bahwa tarif pajak restoran dan kedai kopi tidak berubah.

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata, di Tanjungpinang, Senin 27 November 2023, mengatakan, tarif pajak restoran masih 10 persen, sedangkan pajak kedai kopi 5 persen, meski terdapat peraturan daerah terkait hal itu yang baru.

Ranperda Pajak dan Retribusi yang disahkan hari ini merupakan amanah dari
UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.

“Ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan berdasarkan undang-undang itu, tetapi untuk pajak restoran dan kedai kopi tidak berubah,” ujar Momon, yang juga anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang.

Momon
Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata menyerahkan laporan kepada Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir dan Hnedra Jaya. (Foto: Dok DPRD Tanjungpinang)

Menurut dia, perbedaan perda yang lama dengan yang baru antara lain opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB). Sebelumnya, PKB dan BBNKB yang diterima Pemkot Tanjungpinang berdasarkan bagi hasil dengan Pemprov Kepri.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP dan Daftar Online NIK

Pola bagi hasil yakni 30 persen untuk Pemkot Tanjungpinang dan 70 persen untuk Pemprov Kepri. Sedangkan dalam Perda Pajak dan Retribusi yang baru, ia mengemukakan bahwa Pemkot Tanjungpinang memperoleh 66 persen, sedangkan Pemprov Kepri 34 persen.

“Target APBD Tanjungpinang tahun 2024 sebesar Rp1,091 triliun, sebelumnya tahun 2023 Rp1,052 triliun. Ranperda APBD Tanjungpinang 2024 disetujui DPRD Tanjungpinang pada akhir bulan ini,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News