Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Tanjungpinang

Kejari Tanjunpinang
Kantor Kejari Tanjunpinang, Kepulauan Riau (Foto: Rindu Sianipa)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020.

Keempat orang ditetapkan sebagai tersangka adalah RE selaku ketua Pokja kegiatan, AC dan GTR selaku pihak wiraswasta, EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syurmarta Suir membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.

“Empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Dedek, Jumat (09/12).

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

“Terhadap keempat tersangka belum ditahan, baru penetapan tersangka saja,” katanya.

Dalam perkara itu, kata dia, berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik ditemukan kerugian negara sekitar Rp900 juta.

“Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Kepri,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Kejari Tanjungpinang Tuntut Ringan Bandar dan Pemain Judi Sie Jie

Lanjut, kata dia, salah satu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp1 miliar.

“Uangnya sudah dititipkan ke rekening RPL Kejari Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)