TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Natuna menuntut terdakwa Awaluddin dan Fendy Surya Irawan masing-masing salama 15 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (22/08).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBdes Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, tahun 2019. Dalam kasus ini, Awaluddin merupakan Kepala Desa (Kades) Matak, sedangkan Fendy Surya Irawan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Matak.
JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan kurungan penjara,” ujar JPU Bambang Wiratdany membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (22/08).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, kedua terdakwa tidak dituntut dengan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang timbul. Pasalnya, terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp221 juta dari total kerugian negara.
“Mengembalikan kelebihan pengembalian kerugian negara sebesar Rp10.073.974 kepada terdakwa Awaluddin,” papar Bambang.
Baca juga: Jaksa Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pembangunan Jembatan Tanah Merah
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dilaksanakan kembali minggu depan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga menyelewengkan penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan di Desa Matak.Atas perbuatan para terdakwa, hingga diduga mengakibatkan timbulnya kerugian negara senilai Rp 211.636.726 yang berasal dari APBdes Matak, tahun anggaran 2019. (*)