Saksi Mangkir di Sidang Tipikor Pengadaan Sapi Desa Lancang Kuning Bintan, Kejaksaan akan Panggil Paksa

Suasana sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning tahun 2018-2021 terkait pengadaan sapi. (Foto:Dok/Kasi Pidsus Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ancam panggil paksa, terhadap dua perangkat Desa Lancang Kuning lantaran mangkir dua kali saat sidang tindak pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning tahun 2018-2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, kedua perangkat desa yang mangkir tersebut, yakni Kuintoro dan Diah Ayu.

“Senin pekan depan pemanggilan ketiga kalinya,” kata Fajrian, Rabu, 17 Januari 2024.

Keduanya merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning tahun 2018-2021, yang menyeret Purwanto, rekan mantan Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani.

Fajrian mengatakan, kedua saksi tersebut, menduduki jabatan yang berbeda dalam kegiatan tersebut. Kuintoro sebagai Bendahara, dan Diah Ayu sebagai penanggungjawab kegiatan terkait pengadaan sapi Desa Lancang Kuning pada tahun 2018 lalu.

Apabila keduanya kembali tidak menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Kuintoro dan Diah Ayu.

“Kami sudah bersurat ke Kades, jika tahu keberadaan mereka berdua untuk segera menginformasikan ke kami. Tapi, informasinya sudah lima hari berturut-turut tidak masuk kantor,” kata dia.

Penulis: Andri Dwi SasmitoEditor: Muhammad Ishlahuddin