Jasa Raharja Tanjungpinang Bayarkan Klaim Korban Laka Lantas Rp2,7 Miliar

Jasa Raharja Tanjungpinang Bayarkan Klaim Korban Laka Lantas Rp2,7 Miliar
Jullyanto Eka, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang.(Foto Andri DS)

Tanjungpinang – Pihak PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Kepulauan Riau sudah membayar klaim korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di jalan raya, hingga November 2021 sebesar Rp2,7 miliaran.

Dari total tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Jullyanto Eka mengatakan, Jasa Raharja perwakilan Tanjungpinang telah membayar klaim untuk korban hingga meninggal dunia sebesar Rp1,7 miliaran.

Untuk dana penguburan korban yang telah meninggal dunia sebesar Rp12 juta.

Sedangkan, untuk korban kecelakaan hanya mengalami luka-luka sekitar Rp937 jutaan dan cacat tetap sekitar Rp17,5 juta.

“Kalau berapa orangnya, kita tidak bisa sampaikan ya,” ucap Jullyanto Eka kepada Ulasan.co.

Intinya, kata dia, Jasa Raharja melakukan pembayaran klaim tergantung sifat cidera yang dialami korban tersebut.

Karena pembayaran klaim ke korban, tertuang di Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017.

Seperti korban hingga meninggal dunia, dan cacat tetap masing-masing menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Kalau korban sampai dilakukan perawatan di rumah sakit, diberikan bantuan sebesar Rp20 juta.

Kemudian, penggantian penguburan sebesar Rp4 juta, manfaat tambahan lainnya P3K sebesar Rp1 juta dan, manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar Rp500 ribu.

Untuk proses pengajuan klaim, saran dia, pihak korban segera laporkan ke pihak kepolisian dibagian unit lalulintas.

Nanti, pihak kepolisian tersebut akan membuat kejadian kecelakaan itu sebenarnya.

Sehingga pihak kepolisian bisa mengeluarkan surat laporan kecelakaan tersebut.

Dari surat laporan kecelakaan tersebut, katanya, bisa langsung terkoneksi ke Jasa Raharja melalui sistem online yaitu Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Sistem online ini juga akan terhubung dengan pihak rumah sakit, Apabila korban dirawat di rumah sakit.

“Syaratnya lengkap, kita langsung proses saat itu juga,” sebut dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *