Hukum  

Jelang Iduladha, Rutan Batam Tiadakan Jam Besuk

Kepala kesatuan pengamanan Rutan Batam, Ismail foto : engesti

Batam – Menjelang lebaran Iduladha tahun 2021, Rumah Tahanan Negara  (Rutan) Kelas II A Batam meniadakan segala bentuk kunjungan dari luar.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI, segala bentuk kunjungan dari luar ditiadakan sementara waktu. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Batam.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Batam Ismail mengatakan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pihaknya menggelar razia di seluruh kamar dan blok hunian yang ada.

“Barang- barang yang dilarang tidak ditemukan. Ini bertujuan mendeteksi dini agar keamanan di Rutan terjaga,” kata Ismail, Minggu (18/07).

Terkait keamanan, Ismail menjelaskan, akan melakuka razia secara rutin. Ia menyebut, saat ini jumlah tahanan di rutan Batam sebanyak 1.016 orang.

Ismail mengatakan, untuk mengobati kerinduan tahanan dan narapidana dengan keluarga, pihaknya akan memfasilitasi komunikasi secara virtual.

“Berdasarkan surat edaran, kita mengadakan video call,” katanya.

Untuk menekan laju penyabaran
COVID-19, lanjut Ismail, pembatasan kunjungan titipan makan untuk tahananan dan narapidana juga dibatasi.

“Untuk makanan sama PPKM sekarang di batasi, untuk saat ini kita di tidak terima,” tutupnya.

Pewarta : Engesti

Redaktur : Muhammad Bunga Ashab