Rudi Segera Terbitkan SE Dicabutnya Status PPKM di Batam

Wisatawan mancanegara (wisman) saat tiba di Batam di Pelabuhan Sekupang, Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait dicabutnya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam.

Rudi mengatakan, SE tersebut akan dikeluarkan usai melakukan pertemuan secara daring via zoom bersama Pemerintah Pusat siang ini.

“Walaupun nanti PPKM sudah dicabut, seluruh masyarakat Kota Batam harus tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (protkes). Misalnya tetap pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan lainnya,” kata Rudi, Senin (2/1).

Diketahui, PPKM di seluruh Indonesia resmi berakhir dengan berlakunya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mulai 30 Desember 2022.

Kendati demikian, berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19. Sebab, status pandemi hanya bisa dinyatakan selesai, atau dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selanjutnya, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus, beberapa protkes masih tetap diberlakukan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Merujuk Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang masih berlaku setelah PPKM resmi dicabut:

1. Masker

Masyarakat masih harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: Pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik. Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin. Masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Cuci tangan

Meski PPKM telah resmi berakhir, pemerintah mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

3. PeduliLindungi

Seiring pencabutan PPKM, aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi publik, PeduliLindungi juga masih tetap diberlakukan.

4. Pemeriksaan atau testing

Pemerintah turut mendorong masyarakat yang bergejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan apabila menjadi kontak erat dari kasus terkontaminasi Covid-19.

5. Vaksinasi

Pencabutan PPKM bukan berarti berakhirnya vaksinasi Covid-19. Masyarakat tetap didorong untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster. Vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah pasar, dan terminal.

Satgas dan bansos masih ada, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) masih tetap dipertahankan meski pemberlakukan PPKM dicabut.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keberadaan Satgas Covid-19 bertujuan merespons apabila terjadi penyebaran kasus infeksi virus corona yang cepat.

Bukan hanya itu, bantuan sosial (bansos), dalam rangka pandemi Covid-19 juga masih tetap dilanjutkan. Selain bansos, bantuan lain seperti vitamin dan obat-obatan, serta pemberian insentif pajak masih terus dilanjutkan.