JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/).
“PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022,” kata Airlangga, seperti dilansir dari cnbcindonesia.
Airlangga mengemukakan, wilayah yang menerapkan PPKM level 1 di luar Jawa-Bali mencapai 385 kabupaten/kota.
Pemerintah mencatat, tak ada lagi wilayah yang berstatus level 3.
“Di level 2 yakni di Kabupaten Sorong di Papua Barat,” jelasnya. *