Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, bakal melaporkan fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Fraksi partai yang akan dilaporkan itu diduga telah mendukung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai saat ini terdapat beberapa fraksi partai yang tidak ikut mendukung panitia hak angket. Padahal dari hasil penyelidikan, panitia angket menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan TPP ASN.
“Miris melihat serta kasihan terhadap beberapa fraksi partai yang ada di DPRD,” kata Adi sapaan akrabnya di Tanjungpinang, Kamis (20/01).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD Tanjungpinang, wali kota dan wakilnya terindikasi kuat melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan menggunakan kewenangan jabatannya.
“Bahkan mereka telah mengembalikan uang yang telah dimakan ke kas daerah sebanyak Rp2 miliar lebih,” ujar Adi.
Baca juga: JPKP Senang Laporannya Direspons, Harap Kejati Kepri Profesional
Adi menduga, beberapa fraksi tersebut ikut mendukung wali kota dan wakilnya untuk terus melakukan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan jumlah miliaran rupiah.
“Kami sangat menyangkan sikap beberapa fraksi partai yang ada di DPRD malah ikut serta mengetahui, malah mereka hanya menutup mata saja. Bahkan tidak mendukung proses dan hasil angket yang telah dilaksanakan,” ucapnya.