JPKP Bakal Laporkan Fraksi Partai yang Dukung Wali Kota Soal TPP ASN ke Kejati Kepri

JPKP Bakal Laporkan Fraksi Partai yang Dukung Wali Kota Soal TPP ASN ke Kejati Kepri
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Adi menegaskan, pihaknya segera melaporkan para fraksi itu ke Kejati Kepri atas dugaan membantu dan mendukung wali kota dan wakilnya menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.

“Dugaan kami mereka (fraksi partai) telah membantu serta mendukung wali kota dalam melaksanakan dugaan korupsi berjamaah di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Adi juga menduga kuat bahwa beberapa fraksi partai di DPRD Kota Tanjungpinang berkolaborasi bersama wali kota dan wakilnya.

Menurutnya hal itu melanggar UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga terkena pasal 15 UU Tipikor serta terkena pasal 55 ayat (1) KUHP dan bisa mendapatkan acuan pidana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012. (*)