JPKP Tanjungpinang Akan Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung RI

JPKP Tanjungpinang Akan Laporkan Kejati Kepri ke Kejagung RI
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Rivaldi saat ditemui di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang akan melaporkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kejati Kepri dilaporkan terkait penghentian kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Endang Abdullah yang ditangani Kejati Kepri.

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Rivaldi mengatakan, pihaknya akan melakukan laporan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” kata Adiya saat ditemui di Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (23/03).

Ia menyampaikan, laporan yang akan ditujukan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI.

“Kami akan melaporkan pemberhentian kasus ini,” ucapnya.

Adiya menjelaskan, alasan penghentian kasus dugaan korupsi TPP ASN dari Kejati Kepri karena kesalahan prosedur yang bersifat administrasi sehingga penyelidikan dihentikan.

“Alasan dari Kejati Kepri hanya terkena sanksi administrasi,” ucapnya.

Baca juga: Aliansi Pengawas Kebijakan Publik Desak Kejati Kepri Tuntaskan Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Sugeng Raidi dan Pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Hadi Riyanto yang dicoba dikonfirmasi terkait penghentian kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi. (*)