BATAM – Tim reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri yang berusia 14 tahun. Pelaku berinisial E (34 tahun) diketahui telah melakukan aksi kejahatan ini beberapa kali.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, pelaku berhasil diringkus setelah dijemput dari Pekanbaru, Riau.
“Pelaku melarikan diri menggunakan motor lewat kapal Roro menuju Pakning ke Jambi, lalu ke Pekanbaru,” kata Iptu Ridho, Jumat 13 September 2024.
Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, saat ini dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini berawal dari laporan istri korban yang curiga dengan gelagat suaminya yang sering masuk ke kamar anak tiri mereka setiap malam.
“Sampai akhirnya pelaku terpergok oleh istrinya sedang berhubungan badan dengan anak tirinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi pencabulan berkali-kali terhadap anak tirinya.
“Jadi ketika melakukan hubungan suami istri, dia melakukan lagi kepada anak tiri. Itu dilakukan berkali-kali,” kata Iptu Ridho.
Baca juga: Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bali
Iptu Ridho menekankan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, serta memberikan harapan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News