BINTAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial HSP (30) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bali.
HSP diamankan personel Satreskrim Polres Bintan, Senin 22 Juli 2024. Sebelumnya, aksi bejat yang dilakukan HSP terhadap korbannya yang masih berusia 14 tahun terjadi pada 24 Juni 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, pelaku HSP melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di rumahnya.
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Bintan Timur. Pelaku meminta korban main ke rumahnya. Disanalah dia melakukan perbuatan bejat tersebut,” kata AKP Marganda, Sabtu 27 Juli 2024.
“Pelaku HSP kita amankan di Bali pada 22 Juli lalu,” sambungnya.
Dia menyampaikan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Bintan, usai mendapat aduan dari anaknya dan tidak terima dengan perlakuan pelaku.
“Setelah melakukan aksi bejatnya, HSP langsung melarikan diri ke Provinsi Bali. Tapi berhasil kita ringkus di Kecamatan Kuta, Bali,” ucapnya.
Pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut perihal aksi bejat HSP yang merupakan orang dekat korban.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dirumah tahanan Polres Bintan. Pasal yang disangkakan yakni pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tutupnya.