Kadin Sayangkan Keputusan Sepihak Larangan Ekspor Batu Bara

Kadin Sayangkan Keputusan Larangan Ekspor Batu Bara Tak Libatkan Dunia Usaha
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). Foto: Antara

Pasokan PLN

Menjawab klaim langkanya pasokan atas dasar larangan ekspor, Arsjad menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran Kadin, tidak semua PLTU grup PLN termasuk produsen listrik swasta (IPP) mengalami kondisi kritis persediaan batu bara.

Selain itu, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad.

Ia pun berharap agar pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara.

“Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi pendapatan PNPB serta pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *