Kadiskominfo Batam Bantah Kabar Sekolah di Pulau Rempang Segera Dikosongkan

Rudi Panjaitan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: Ist)

BATAM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan membantah kabar yang beredar terkait rencana pengosongan sekolah-sekolah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, per 15 September 2023.

Dalam kabar beredar itu sekolah yang akan dikosongkan mulai dari TK, SD hingga SMP dampak dari mega proyek Rempang Eco-City.

“Info seperti itu tidak benar. Mari kita sama-sama menjaga kondisi situasi yang kondusif. Jangan kita ciptakan isu-isu yang tidak benarlah,” kata Rudi saat dikonfirmasi Ulasan.co, Selasa (05/09).

Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menjamin layanan pendidikan di Rempang-Galang terlaksana dengan baik di tengah rencana mega proyek Rempang Eco-City.

“Saat relokasi sudah dilaksanakan nanti dan masyarakat sudah menerima, caranya kita menyatukan beberapa murid itu dengan sekolah-sekolah yang terdekat. Ada di Galang, ada juga Stokok atau mungkin Batam,” kata dia.

Ia menekankan, cara yang akan diambil Pemkot Batam terkait siswa yang terdampak nantinya dengan menyatukan tingkatan pendidikan yang setara.

“SD gabung ke SD, kalau masih dimungkinkan rasionya. Kalau tidak, misal nanti di atas rasio akan kita atur sifnya. Sif pagi siang atau sore. Itu sebagai jaminan seluruh masyarakat yang berada dalam lingkup pendidikan itu,” kata dia.

Berdasarkan data yang diterima ulasan, total ada 12 sekolah yang akan terdampak jika relokasi terjadi. Di antaranya satu TK, delapan SD dan tiga SMP.

Terdapat 2.084 peserta didik yang terdampak, dengan rincian TK 25 peserta didik, SD 1.159 peserta didik dan SMP 900 peserta didik.

YLBHI: Melanggar Hak Atas Pendidikan

Staf Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan menilai, jika benar informasi sekolah harus dikosongkan per tanggal 15 September 2023, maka hal itu melanggar hak atas pendidikan bagi anak.

“Salah satu hak atas pendidikan itu adalah peserta didik berhak memilih sendiri sekolah atau pendidikan yang mereka sukai. Anak tidak bisa untuk dipaksa-paksa bahwa si Anak ini harus sekolah di tempat A atau B,” kata Edi saat dihubungi.

Hak atas pendidikan bagi anak lainnya, yakni aksesibilitas. Anak harus memiliki akses yang layak dan baik terhadap pendidikan.

“Pertanyaannya, mereka mau dipindah ke mana? Tadikan ada informasi tidak jelas mau di bawa ke mana. Itu kan berarti menimbulkan ketidakpastian pendidikan. Jangan-jangan dikasih pindah ke jarak yang sangat jauh, yang membuat mereka kesulitan untuk mengakses,” kata dia.

Baca juga: Warga Rempang-Galang Akan Gelar Salat Hajat Tolak Penggusuran Kampung Tua

Edi menilai, jika ini tidak terpenuhi, maka itu jelas-jelas melanggar hak atas pendidikan. Sangat memungkin untuk melakukan upaya-upaya hukum.

“Menurut YLBHI bisa melakukan mekanisme komplain kepada lembaga-lembaga negara ke DPR, Komnas HAM, kemudian kementerian untuk mengadukan ini ada pelanggar hak atas pendidikan,” kata dia.

Edi menilai, dalam upaya melakukan pembangunan harus memikirkan kepentingan terbaik bagi anak.

“Semua pembangunan harus memperhitungkan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News