TANJUNGPINANG – Karantina Pertanian Tanjungpinang mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi dengan menggecarkan sosialisasi kepada peternak.
Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, dalam sosialisasi yang disampaikan agar para peternak memperhatikan situasi dan kondisi ternak sapi agar mewaspadai penyakit mulut dan kuku.
Ia mengimbau kepada para peternak tidak membeli sapi atau hewan sejenis dari daerah yang sudah teridentifikasi memiliki penyakit mulut dan kuku.
“Pengguna jasa yang biasa membeli dan menerima sudah kita imbau untuk tidak membeli ternak dari daerah wabah, karena adanya keputusan menteri,” kata Raden di kantornya, Rabu (11/05).
Untuk wilayah yang sudah ditetapkan memiliki wabah penyakit mulut dan kuku yaitu Aceh Tamiang dan empat kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Lamongan.
“Hewan ternak dari sana tidak boleh dikirim ke daerah lain, termasuk ke Kepri,” ucapnya.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomer 403 dan 404 Tahun 2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku di empat Kabupaten Provinsi Jawa Timur dan Aceh Tamiang. (*)