Kasatreskrim Polres Karimun Bantah Adanya Kejanggalan Penanganan Kasus Judi Sie Jie

AKP Gidion
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karimu, Provinsi Kepulauan Riau, AKP Gidion Karo Sekali, membantah adanya kejanggalan dari penanganan kasus tindak pidana perjudian sie jie di wilayah hukumnya.

Dugaan kejanggalan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Tjeng Kok Lie alias Kolek beberapa hari lalu.

AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, pihaknya telah memeriksa nama VI yang disebutkan oleh pengacara tersangka Kolek sebagai bandar sie jie di Kabupaten Karimun.

“Dia (VI) sudah kita panggil dan kita periksa juga. Pemanggilan juga bukan baru-baru ini kita lakukan,” kata Gidion.

Kemudian Gidion juga membantah jika yang diamankan pihaknya hanya satu orang saja dalam kasus tersebut.

Disebutkan Gidion, kasus dugaan tindak perjudian itu masih dalam penanganan. Satreskrim Polres Karimun telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahannya.

“Selasa, minggu lalu sudah kita kirimkan kembali berkasnya ke kejaksaan,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Gidion juga mengaku telah melaporkan ke Polda Kepri perihal pemberitaan.

“Soal ini saya sudah konfirmasi juga ke Polda Kepri,” ucap Kasat Reskrim.

Ditambahkan Gidion, dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas seperti perjudian dan premanisme, pihaknya terus melaksanakan giat kring serse berupa pemantauan di tempat-tempat yang diinformasikan adanya perjudian jenis sie hie.

Seperti pada Minggu (23/07), menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal aktifitas perjudian yang terjadi di Kabupaten Karimun, anggota Satreskrim Polres Karimun untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Penggeledahan di tujuh lokasi diantaranya, Jalan Trikora Kelurahan Tanjung Balai Kota, Jalan Asia Afrika Kelurahan Seilakam Timur, Jalan Kampung Baru Kelurahan Tanjung Balai, Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota, Jalan Nusantara Kelurahan Seilakam Timur, Jalan A Yani Kolong Kelurahan Seilakam dan Jalan A Yani Kelurahan Meral Kota.

“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata dibeberapa lokasi tersebut tidak ada aktifitas perjudian,” tambah Gidion.

Baca juga: Pencatat Sie Jie Ditangkap Polisi di Karimun, Pengacaranya Sebut Bandar Tak Tersentuh

Meski demikian, lanjut Gidion, pihaknya akan terus mengawasi beberapa tempat tersebut jika terjadi aktifitas perjudian atau hal lain yang mencurigakan. Jika terbukti maka akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum.

Atas informasi-informasi dari masyarakat, Gidion menyampaikan berterimakasih. Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya segala bentuk aktifitas judi di lingkungannya.

“Setiap pelapor dan pemberi informasi akan dilindungi identitasnya dan Polres Karimun akan segera menindaklanjuti setiap informasi mengenai adanya aktifitas perjudian,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News