Kasatreskrim Polres Tanjungpinang: Pelaku Ini Ancam Sebar Video Asusila Korban dan Mantan Suaminya

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang: Pelaku Ini Ancam Sebar Video Asusila Korban dan Mantan Suaminya
Pelaku DR saat berada di Mapolres Tanjungpinang, Kepri (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan pelaku DR bukan mantan suami PW (sebelumnya ditulis mantan istri) akan menyebar video asusila korban dan mantan suaminya jika tidak menyerahkan uang Rp4 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata pelaku DR bukan mantan suami korban (PW). Tapi, orang yang memperoleh video korban dan mantan suaminya,” kata AKP Awal Harahap lewat sambungan telepon seluler, Rabu (16/03).

Ia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan mendalam dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), pelaku memperoleh video itu dari handphone (HP) yang dibelinya.

“Video ini dari HP yang dibeli pelaku, jadi korban membuat videonya masih hubungan suami istri yang sah,” katanya.

Baca juga: Ancam Sebar Video Asusila Mantan Istri, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat ( 4 ) jo Pasal 27 ayat 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial DR ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kerena mengancam akan menyebar video asusila korban PW di media sosial.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Ia menjelaskan, pelaku awalnya mengirimkan video asusila kepada PW ke akun pribadi Instagram dan WhatsApp korban. Kemudian meminta uang kepada korban agar tidak disebar ke media sosial.

“Pelaku meminta uang Rp 4 juta agar video itu tidak disebar di media sosial group Facebook,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Rabu (16/03).

Korban yang tidak terima diperas dan diancam dengan video asusila itu melapor kepada piha kepolisian.

Mendapat laporan itu, kata AKP Awal Harahap, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Kemudiann menangkap pelaku di Jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3 pada Selasa (15/03) .

Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebar video pornografi itu,” katanya.

Dari pengakuan pelaku itu, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)