Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenag Batasi Tamu Akad dan Pesta Pernikahan

Kasus COVID-19 Melonjak, Kemenag Batasi Tamu Akad dan Pesta Pernikahan
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat memberikan teguran kepada masyarakat yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di pesta pernikahan, Jumat (6/8/2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai pembatasan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menyusul adanya lonjakan kasus varian Omicron di sejumlah daerah.

Kini, proses akad nikah maksimal hanya dihadiri 6 orang. Sementara itu, akad nikah dan pernikahan kini juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Di Natuna, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

“Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muhammad Adi, Sabtu (5/2).

Baca juga: Terhalang Pandemi, Pasangan India Pilih Menikah di Metaverse

Dalam edaran tersebut, diatur pula calon pengantin, wali, dan dua orang aksi dalam prosesi akad nikah yang wajib dalam kondisi sehat yang dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negatif.

Adapun hasil tes yang dimaksud berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Otoritas agama sendiri telah meminta kepada KUA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.

“Untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi COVID-19 akad nikah,” pungkasnya.