Kasus Sabu Libatkan Anak Wakil Bupati Karimun Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus sabu anak wakil bupati karimun
Pelimpahan empat tersangka kasus narkotika jenis sabu di Kejari Karimun (Foto: Kejari Karimun)

KARIMUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun melimpahkan kasus narkoba melibatkan tersangka DA, anak wakil bupati dengan barang bukti hampir dua kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat 1 Desember 2023.

Dalam pelimpahan atau tahap dua tersebut, penyidik kepolisian menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti, yakni berinisial PA, MR, DA dan FA.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum.

Rezi menambahkan selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan, dan membuat surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari ke depan.

“Dalam batas waktu tersebut penuntut umum selaku pengendali perkara atau dominus litis dapat melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Karimun, untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” tambah Rezi.

Disebutkan Rezi, untuk para tersangka telah ditahan oleh kejaksaan di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 hari, terhitung mulai tanggal 1-20 Desember 2023. “Untuk proses penyerahan tersangka beserta barang bukti, tahap dua ini berjalan lancar,” sebutnya.

Baca juga: Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap Polisi Kasus 1,9 Kg Sabu

Sementara atas tindakan mereka, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjualbelikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 gram.

Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News