BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) hingga masih menunggu hasil audit terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Aiwood Smart Home Internasonal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu disampaikan Kajari Bintan Andi Sasongko. Dia menyebutkan untuk kasus di PT Aiwood Smart Home Internasional, pihaknya masih melengkapi data untuk audit investigasi yang akan dilakukan oleh BPKP.
Selain itu, lanjut Andi, pihaknya juga masih melengkapi alat bukti lainnya dalam kasus dugaan TPPU PT Aiwood Smart Home Internasional.
“Kita masih melakukan audit investigasi dan lead penyelidikan dalam kasus ini, untuk nilai kerugian negara belum bisa dipastikan, karena masih ada alat bukti yang perlu dilengkapi,” kata Andi Sasongko, Jumat 26 Juli 2024.
Namun beredar informasi, diduga kerugian negara dalam kasus TPPU PT Aiwood Smart Home Internasonal mencapai Rp15 miliar.
Menanggapi informasi tersebut, Kajari Bintan Andi Sasongko enggan berkomentar lebih jauh, dan menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.
“Kita belum bisa memastikan. Tapi sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang kita periksa,” tutupnya.