BINTAN – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kepulauan Riau (Kepri) menggugat hasil Pilkada Bintan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KBB Kepri merupakan lembaga pemantau pemilu terdaftar secara resmi di KPU baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Kepri.
Lembaga itu telah tersertifikasi dan terdaftar secara sah berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024. Sebagai lembaga pemantau berhak mengajukan gugatan hasil pemilihan, apa bila terjadi perselisihan ke MK.
Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknyatelah mengajukan gugatan hasil Pilkada Bintan ke MK pada Ahad 8 Desember 2024. Gugatan itu telah teregister di MK pada Selasa 10 Desember 2024.
“Alhamdulillah, laporan gugatan kita di MK sudah teregister,” ucap Budi di Bintan, Rabu 11 Desember 2024.
Budi mengatakan, KBB Kepri menggugat hasil pilkada dikarenakan adanya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Bintan.
Baca juga: KPU Bintan Tetapkan Perolehan Suara Roby-Deby 49.430, Kolom Kosong 22.949
Dalam gugatan itu KBB memohon ke MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 622 tahun 2024. “Kita tunggu hasil laporan gugatan ke MK nanti seperti apa,” sebutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News