Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dugaan Jual Beli Aset Pemko Tanjungpinang

Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dugaan Jual Beli Aset Pemko Tanjungpinang
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan hentikan proses penyelidikan dugaan jual beli aset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan, penghentian penyelidikan itu lantaran pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana pada dugaan tersebut.

“Telah dilakukan gelar perkara, berkesimpulan dugaan itu dihentikan karena tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dan potensi kerugian negara,” ucapnya, Selasa (12/04).

Dugaan jual beli aset itu dilakukan oleh oknum camat, dan lurah, kepada onkum pegawai Dinas Pendidikan Kepri.

Ia menambahkan, apabila Kejari Tanjungpinang menemukan adanya bukti baru, maka dugaan tersebut akan kembali dibuka.

“Apabila ditemukan bukti baru, maka proses lid dibuka kembali,” tegas Bambang.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Pencucian Uang Rp4,3 Miliar

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menggelar penyelidikan terkait dugaan jual beli aset Pemko Tanjungpinang sejak 2021 lalu. (*)