BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan. “Benar sudah kami panggil hari Selasa [13/9] lalu, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan,” kata Riki singkat, Kamis (15/09).
Riki tidak menjelaskan dengan rinci siapa saja dan berapa jumlah yang dipanggil oleh pihaknya.
Sebelumnya diketahui runtuhnya plafon Masjid Tanjak memunculkan dugaan korupsi terkait pembangunannya.
LSM Riau Corruption Watch (RCW) telah membuat laporan terkait dugaan korupsi tersebut.
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah yang melakukan pelaporan itu menilai, pihaknya membuat laporan karena buruknya kualitas pembangunan masjid yang menelan anggaran hingga Rp39,93 miliar.
“Sudah kami laporkan. Hari ini kami memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Batam untuk meninjau lokasi bersama,” kata Mulkansyah, Selasa (13/9).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra membenarkan mengenai laporan tersebut. “Sudah kami terima laporannya dari RCW,” kata Riki.
Baca juga: BP Batam Ungkap Penyebab Plafon Masjid Tanjak Runtuh
Saat ini pihaknya tengah menindak lanjuti terkait laporan korupsi tersebut. “Sedang kami tindak lanjuti,” tutupnya. (*)