Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mencegah dr Zailendra Permana, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ke luar negeri.
“Hari ini (Jumat) kita sudah melakukan penyekalan terhadap tersangka Zp,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Jumat (10/12).
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kendati demikian, Kepala Puskesmas Sei Lekop itu belum dilakukan penahanan oleh Kejari Bintan lantaran masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, Kejari Bintan telah menyita uang dengan total Rp126.015.000. Dari uang tersebut, tersangka sudah mengembalikan uang Rp100 juta dan empat orang tenaga kesehatan sebesar Rp26.015.000.
Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tersangka Penyelewengan Dana Insentif Nakes
Selain itu, Kejari Bintan juga menyita sejumlah dokumen, empat unit handphone dan satu unit komputer.
Tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya, bisa seumur hidup,” pungkasnya.