Kejari Bintan Dirikan Layanan Pos Pemilu

Kantor Kejari Bintan
Kantor Kejari Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendirikan layanan Pos Pemilihan Umum (Pemilu).

“Baru tahun 2023 ini kita mendirikan pos pemilu di bidang intelijen,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Senin (24/07).

Wayan Eka mengatakan, pos pemilu dibentuk untuk mendekatkan diri dengan masyarakat Bintan. Tujuannya agar masyarakat tidak segan melaporkan ke Kejari Bintan terkait permasalahan atau pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 nanti.

“Laporkan saja indikasi pelanggaran Pemilu yang ditemukan masyarakat ke kita (Kejari Bintan),” terang dia.

Ia menjelaskan, Kejaksaan memang masuk bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan.

Baca juga: Kejari Bintan Menyapa 3 Desa, Warga Banyak Mengadu Permasalahan Tanah

Tetapi, tidak ada salahnya Kejari Bintan mendirikan pos pemilu menangani langsung pelanggaran Pemilu.

“Masyarakat bisa langsung laporkan ke kita, akan ditangani langsung pelanggarannya,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News