Kejari Bintan MoU dengan 36 Desa se-Bintan

Kejari Bintan
Kejari Bintan melaksanakan kerja sama dengan 36 Desa se-Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan bekerja sama dengan 36 desa se-Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (24/10). Kerja sama ini dalam bentuk pengawasan kegiatan desa agar terhindar dari jerat hukum.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) secara serentak di Aula Kantor Kejari Bintan, yang disaksikan Gubernur Provinsi Kepri, H Ansar Ahmad dan Kejati Kepri, Rudi Margono melalui video zoom.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa menyebutkan, ini merupakan program Jaksa Garda (Jaga) Desa dari Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa.

Program Jaga Desa melibatkan tiga instansi yang terlibat, yakni Mendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Samsul, para kepala desa untuk memanfaatkan program Jaga Desa terkait permasalahan hukum dan permasalahan lainnya di desa tersebut.

“Karena kami akan melakukan pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi desa tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Nama Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bintan Dicatut Penipu

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Sebagai Tersangka

Kejaksaan juga sudah mendirikan Posko Jaga Desa di setiap kantor desa. Posko Jaga Desa sebagai sarana masyarakat khususnya bilamana mendapat permasalahan terkait hukum atau permasalahan apa saja.

Permasalahan tersebut bisa disampaikan melalui scan barcode, nomor outline 082170261090. Nantinya scan barcode akan langsung koneksi ke Kejari Bintan.

“Kami akan koordinasi dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News