Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Sebagai Tersangka

Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani,
Mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani hendak dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Dok Kejari Bintan)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Cholili Bunyani, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, tahun 2018-2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Cholili langsung dilakukan penahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 Oktober 2023 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menyebutkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara melalui dana Desa Lancang Kuning bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) periode 2018-2021 dengan total Rp999.908.862.

“Ini berdasarkan dari hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Fajrian.

Ia menuturkan, kasusnya bermula pada tahun 2018 Kejari Bintan sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2016-2017.

Hasilnya ditemukan adanya kelebihan bayar terhadap kegiatan, dan sudah disetor ke kas Desa Lancang Kuning sejumlah Rp136 jutaan pada 7 Desember 2018. Kemudian tersangka kembali melakukan pengembalian hingga setor ke kas Desa Lancang Kuning sejumlah Rp42 jutaan pada 4 Januari 2019.

Berdasarkan pengembalian tersebut pada saat itu, tim penyelidik Kejari Bintan mengembalikan proses tersebut kepada APIP Kabupaten Bintan untuk tindak lanjuti.

Pada tahun 2022, Kejari Bintan kembali mendapat pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. Saat itu juga, pihaknya meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan hingga audit terhadap Desa Lancang Kuning.

Dari hasil audit tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Bintan menemukan adanya penyimpangan dana Desa Lancang Kuning tahun 2018-2021 sejumlah Rp504 juta lebih. Dari temuan tersebut, pihak Kejari Bintan kembali serahkan kasus tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Bintan untuk dapat diselesaikan melalui pengembalian dengan jangka waktu 60 hari.

Baca juga: Kejari Bintan Periksa 3 Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning

Namun, tersangka tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan pengembalian dana Desa Lancang Kuning dari hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Bintan sampai batas waktu ditentukan.

Dalam kasus ini tersangka Cholili disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 JoPasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News