Kejari Bintan Periksa 3 Saksi Ahli Kasus Dugaan Korupsi Desa Lancang Kuning

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, periksa tiga saksi ahli terkait dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, periode 2018-2021.

Tiga saksi ahli yang dimintai keterangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, dan saksi ahli auditor.

“Saksi ahli dari kementerian desa sudah kita periksa Minggu kemarin. Kalau tidak salah ingat, tanggal 15 Juni 2023,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara di Bintan, Kamis (22/06).

Ia mengatakan, saksi ahli auditor sedang berlangsung menghitung kerugian negara pada dana Desa Lancang Kuning periode 2018-2021. “Mereka sedang fokus hitung kerugian negara,” terang dia.

Sedangkan saksi ahli dari Pemkab Bintan, kata dia, pihaknya segera memanggilnya.

“Nanti, kita sampaikan kalau sudah selesai. Minggu-minggu ini kita akan panggil saksi ahli dari Pemkab Bintan,” ucap dia.

Baca juga: Kejari Bintan Tunggu Mantan Kades Lancang Kuning Kembalikan Uang Negara

Sampai saat ini, lanjut dia, Kejari Bintan sudah periksa 26 orang saksi. Dari 26 orang, ada mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, perangkat desa hingga pengguna dana Desa Lancang Kuning pada periode 2018-2021.

“Kalau sudah ada hasilnya, kita akan kabari lagi ya,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News