Anak Wakil Bupati Karimun dan 3 Rekannya Dituntut 20 Tahun Penjara Perkara Narkoba Sabu

Anak Wakil Bupati Karimun
Sidang tuntutan kasus sabu 1,9 kilogram yang turut melibatkan anak Wakil Bupati Karimun. (Foto: Dok Kejari Karimun)

KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuntut empat terdakwa kasus 1,9 kilogram narkoba jenis sabu dengan hukuman 20 tahun penjara.

Empat terdakwa adalah DA, MR, FA dan PN. Untuk terdakwa DA merupakan anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

Menurut JPU, keempat terdakwa telah bersalah karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dermawan mengatakan, keempat terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider dua bulan penjara.

“JPU menutut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider dua bulan kurungan,” kata Rezi, Kamis 14 Maret 2024.

Setelah agenda pembacaan tuntutan, selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan para terdakwa pada tanggal 20 Maret 2024.

“Selanjutnya sidang pembelaan atau pledoi,” kata Rezi.

Sebelumnya, DA bersama ketiga rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023. Dari tangan mereka polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Baca juga: Kasus Sabu Libatkan Anak Wakil Bupati Karimun Dilimpahkan ke Jaksa

Dari hasil pengembangan kasus itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket berukuran besar, lima paket berukuran kecil, alat hisap (bong) dan uang tunai.

Barang haram tersebut dibawa oleh para pelaku dari negara Malaysia dan diseludupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News