IndexU-TV

Kejari Karimun Usut Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja DLH Karimun

Kejari Karimun
Kajari Karimun, Priyambudi (tengah) menyampaikan hasil sementara penanganan dugaan korupsi DLH Kabupaten Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menangani kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun melakukan pemeriksaan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021-2023.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp450 juta.

Namun saat ini, pihaknya masih  mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Dari perhitungan sementara kasar penyidik sekitar Rp 450 juta.
Itu masih fluktuatif tergantung penghitungan auditor, bisa saja lebih dari itu atau bisa turun,” terang Priyambudi, Senin 21 Oktober 2024.

Priyambudi memaparkan, pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp2.055.000.000, lalu di tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar 993.985.900.

Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLG Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp422.670.000, di tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000.

Untuk dugaan modus korupsi yang terjadi adalah adanya mark up dalam belanja atau tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Mark up dalam faktur pembiayaan, tidak sesuai belanja real. Pembayaran atau pencairan ditransfer ke penyedia, sisa yang tidak real diambil,” sambung Priyambudi.

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa dokumen dan 30 saksi yang terdiri dari pejabat DLH Kabupaten Karimun serta rekanan atau penyedia.

Disebutkan Priyambudi, untuk rekanan atau penyedia memiliki catatan pribadi terkait transaksi BBM dengan DLH.

“Mereka (penyedia) saat diperiksa memiliki catatan pribadi. Mereka tidak membenarkan SPJ dari DLH,” sebutnya.

Baca juga: Kejari Karimun Selesaikan Kasus KDRT melalui Restorative Justice

Priyambudi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari auditor Kejati Kepri untuk penetapan tersangka.

“Kita akan lakukan secepatnya. Paling lama akhir tahun ini,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version