Kejari Tanjungpinang Kembali Terima Pembayaran Uang Pengganti Rp148 Juta dari Terpidana

Kejari Tanjungpinang
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap langsung menerima uang pengganti sebesar Rp148.050.000 dari penasihat hukum terpidana Rocky Salman. (Foto: Dok Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menerima uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi Abdi Surya Rendra dalam perkara Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2020. Total uang pengganti diterima Rp248 juta dari terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap langsung menerima uang pengganti sebesar Rp148.050.000 dari penasihat hukum terpidana Rocky Salman, Senin 16 Desember 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati membenarkan adanya pembayaran uang pengganti tersebut. Senopati menuturkan, dengan uang yang sudah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada saat dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sejumlah Rp.100.000.000.

“Sehingga total pembayaran uang pengganti terpidana Abdi Surya Rendra adalah Rp. 248.050.000,” kata Senopati.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Terima Penyerahan Uang Pengganti Rp269 Juta dari Terpidana Anak Mantan Gubernur Kepri

Dalam perkara ini berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas nama terpidana Abdi Surya Rendra, M.A.P. dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira Tahun 2019 s/d 2020 di wilayah Kepri.

Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan  Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT – 1194 / L.10.10 / Fuh.1 / 09 / 2024 tanggal 23 September 2024.

Sebagaimana diketahui Putusan Kasasi terpidana Abdi Surya Rendra dengan
Putusan Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan pidana pokok :tiga tahun dan denda Rp250.000.000 subsidiair tiga  bulan kurungan. Sementara uang pengganti uang pengganti Rp. 148.050.000 subsidiair satu tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News