IndexU-TV

Kejati Jawa Barat Ringkus Buronan Korupsi Bantuan Gempa DIY

Kejati Jawa Barat Ringkus Buoronan Korupsi Bantuan Gempa DIY
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil meringkus Lilik Karnaen (64), buronan terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terpidana mantan dosen jadi buronan selama delapan terakhir.

Penangkapan terpidana ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil. Ia mengatakan, terpidana buron sejak 2013 itu dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

“Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kabupaten Indramayu

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Dodi.

Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi. (*)

 

Exit mobile version